Melahirkan adalah proses alamiah luar biasa yang dihadapi setiap ibu hamil di trimester akhir, entah melalui kelahiran spontan atau dengan operasi Caesar. Setelah proses kelahiran usai, selain bergelut dengan segala macam drama ibu baru, kamu pun harus bergegas mengurus Akta Kelahiran anak, yang dibatasi waktunya hanya 60 hari saja setelah kelahiran. Lewat dari tenggat waktu tersebut, urusannya akan sedikit ribet meski tentu tetap bisa saja diproses.
Nah, menariknya mulai tahun ini Surabaya mempermudah warganya dalam hal pengurusan Akta Lahir anak. Selain memberikan fasilitas untuk mengurus Akta Lahir di rumah sakit, warga Surabaya juga diberikan kesempatan untuk mengurus Akta Kelahiran secara online untuk kemudian dicetak sendiri dengan printer pribadi. Sebagai kota yang dipercaya sebagai pilot project, Surabaya menerapkan kemudahan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, dilansir dari laman Republika. Buat kamu yang penasaran dengan proses pembuatan Akta Kelahiran online ini, baca terus ulasan Hipwee kali ini ya.

Per Agustus tahun ini, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan mengurus akta kelahiran anak. Kini warganya bisa mencetak sendiri aktanya

Pilot project di Surabaya via dispendik.surabaya.go.id
ADVERTISEMENT
Setelah didengung-dengungkan sejak awal tahun, sejak bulan Agustus lalu warga Surabaya dapat mengurus akta kelahiran anaknya melalui registrasi online. Kalau sebelumnya kamu harus repot mengantri dan mempersiapkan berbagai berkas ke kantor Dukcapil demi mengurus akta kelahiran, kini hanya dengan mengisi formulir dan mengunggah scan berkas, kamu sudah dapat mendaftarkan kelahiran anak secara resmi.

Sebagai kota yang dipercaya sebagai pilot project, harapannya sih ini bisa jadi percontohan untuk nanti diaplikasikan ke daerah lain di Indonesia

Sebelumnya ada mobil layanan keliling via surabaya.tribunnews.com
ADVERTISEMENT

Sebagai kota percontohanSurabaya dipercaya untuk mengaplikasikan aturan baru ini untuk pertama kali. Ya harapannya sih nantinya bakal disusul oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Langkah-langkahnya relatif mudah, yang kamu butuhkan adalah sinyal internet yang baik, komputer dan berkas-berkas yang dibutuhkan


Berikut langkahnya kalau kamu warga Surabaya dan ingin mencetak akta kelahiran sendiri seperti dilansir dari Dispendik Surabaya. Eh, syarat utamanya harus sudah ada anak yang sudah dilahirkan ya, hehe.
Tampilan laman yang akan kamu buka via lampid.surabaya.go.id

ADVERTISEMENT
  1. Pertama kamu harus mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan
  2. Siapkan juga fotokopi akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah lengkap, scan semua berkas tersebut dan simpan dalam bentuk PDF
  3. Setelah semua berkas digital lengkap, para pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis web di situs APLIKASI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN ini.
  4. Nah, bagi pemohon yang sudah mengunggah berkas, selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil dengan menyerahkan berkas fisik ke Dukcapil setempat. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. Pencetakan dapat menggunakan kertas HVS. Nantinya barcode serta tanda tangan digital akan tercetak dari  akta lahir online yang sudah diverfikasi petugas.

Penting diketahui bahwa berkas online itu hanya berlaku sekali cetak. Kalau sampai terjadi perubahan atau kesalahan, akta kelahiran akan dicetak secara manual di kecamatan

Persyaratan untuk unggahan berkas via lampid.surabaya.go.id
Jadi sebelum memproses semuanya, pastikan semua data sudah benar dan lengkap. Nah, menurut Suharto Wardoyo, dari Humas Dispendik Surabaya melalui laman Dispendik Surabaya, tak ada beda cetak online dengan manual. Jadi sama-sama sah, asal sudah terverifikasi ya. Ingat, semua layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun kecuali bagi yang terlambat melapor.
Untuk pembuatannya, diberikan batasan yang sama seperti pembuatan akta kelahiran konvensional yaitu maksimal 60 hari sejak tanggal kelahiran anak. Agar lebih mudah lagi, ada baiknya untuk kamu setelah menikah dan sebelum anak lahir sudah membuat KK sendiri dengan pasangan, agar nanti proses pembuatan akta lahirnya lebih cepat dan ringkas. Meski baru uji coba, tapi Hipwee berharap inovasi kemudahan ini bisa diteruskan ke daerah-daerah lain di Indonesia, dengan pelayanan website yang lebih cepat dan efisien. Setuju?